Presented by Kareen el-Qalamy
Tiap-tiap agama pasti mempunyai tempat peribadahan yang sangat di sucikan tentunya. Begitu juga dengan Islam. Tempat dilakukannya salah satu bentuk peribadahan yang sudah dikenal dan sangat diwajibkan untuk ditunaikan oleh setiap umat Islam sendiri. Bahkan walaupun hanya sekali saja ibadah itu ditunaikan di tempat tersebut akan mendapatkan pahala berlipat 27 derajat. Apalagi kalau bukan shalat jamaah di masjid. Sungguh beruntungnya kaum Adam yang sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat jamaah di masjid
Masjid, rumah Allah yang sangat indah, sangat mulia dan selalu bisa memberikan ketentraman hati bagi siapa saja yang masuk di dalamnya. Tidak hanya sebagai tempat peribadahan, masih banyak fungsi dan peran masjid di lingkungan suatu masyarakat khususnya. Terutama untuk menciptakan kondisi masyarakat yang Islami tidak akan pernah terlepas dari yang namanya masjid. Tempat menggantungkan segala harapan dan keridhoan kepada Allah SWT. Tempat dimana hati hamba-hamba yang sholeh terpaut menjadi satu untuk memohon ampunan dari segala salah, dosa dan khilaf.
Sungguh betapa luar biasanya bangunan yang dinamakan masjid ini. Perkembangan dan kejayaan Islam yang bisa dilihat dan dirasakan sampai sekarang ini tidak terlepas dari sumbangsih masjid itu sendiri. Rasulullah saja pada saat hijrah dan sesampainya di Madinah, bukannya memikirkan untuk membangun pasar sebagai pusat perekonomian misalnya, namun beliau lebih memprioritaskan untuk membangun masjid. Dimana berawal dari masjidlah terbentuk pasukan jihad yang amat besar dan tangguh dan di sinilah assabiqunal awwalun dari kaum Muhajirin dan Anshar dididik, demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Dan sekarang bisa dilihat hasilnya, hasil yang sungguh gemilang terpancar kecemerlangan Islam sampai seantero negeri.
Setelah mengetahui akan betapa pentingnya peran masjid itu. Tidak hanya di lingkungan masyarakat saja bahkan sampai menyentuh seluruh lapisan kalangan, salah satunya mahasiswa. Mahasiswa tidak akan bisa terlepas dengan yang namanya kampus. Maka dari itu peran masjid di sini sangat berperan penting di dalamnya. Karena dakwah di civitas kampus bertolak pada sejauh mana pemanfaatan masjid itu sendiri. Keberhasilan dan meluasnya dakwah di kampus khususnya bisa dilihat dari seberapa besar kemakmuran masjid.
Akan menjadi aneh dan tampil beda apabila peran serta masjid kampus dibatasi ruang geraknya. Pembatasan ruang gerak dengan artian adanya berbagai macam atauran yang sangat mengekang para civitas kampus khusunya mahasiswa dalam penggunaan masjid kampus. Hal ini terjadi secara nyata di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Perguruan Tinggi Negeri yang satu ini dilihat dari namanya saja seharusnya sudah mencerminkan adanya nuansa Islami yang kental akan semangat. Namun ternyata dugaan sangat jauh berbeda dengan kenyataanya. Masih banyak hal yang harus dibenahi. Ditambah lagi keleluasaan penggunaan masjid bagi mahasiswa tentunya, seakan-akan”dikebiri”.
Banyak fakta yang bisa dijumpai mengenai kasus ini. Tidak sedikit mahasiswa yang ingin mengadakan kegiatan di masjid harus melalui beberapa prosedur yang boleh dibilang rumit dan bertele-tele. Bahkan ada yang hanya sekadar mengadakan rapat di masjid saja, pengurus masjid atau lebih terkenal dengan sebutan takmir ini tidak segan-segan mengusir mereka dari masjid. Kasus lainnya adalah mengenai diberlakukannya pemberian batasan waktu penggunaan masjid pada saat waktu shalat. Dimana masjid baru dibuka dan bisa digunakan untuk shalat selama 45 menit sebelum adzan berkumandang sampai 45 menit sesudah shalat berjamaah selesai ditunaikan.
Sungguh sangat ironis sekali. Kemegahan bangunan masjid tidak diimbangi dengan kemakmuran masjid itu sendiri. Untuk shalat di dalam masjid saja dibatasi. Salah satu contoh adalah ingin melaksanakan shalat Dhuha saja tidak bisa dikarenakan masjid tidak dibuka. Padahal shalat adalah salah satu bentuk ibadah dalam agama Islam dan itu tandanya adanya batasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh manusia dan harus dilindungi selain hak hidup dan hak memiliki kebebasan ialah hak untuk menjalankan ajaran agama. Negara saja memberi keleluasaan dalam hal menjalankan ajaran agama (pasal 29 UUD 1945) mengapa masjid kampus selingkup universitas yang tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan sebuah negara bisa-bisanya melakukan hal itu???....
Itulah sekelumit kontroversi dari masjid baru universitas UIN Sunan Kalijaga, dimana boleh dibilang sepertinya sia-sia saja. Sia-sia di sini dalam artian sayang sekali, masjid semegah itu tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal. Sebagai mahasiswa sekiranya apa yang harus dilakukan, apa yang harus diperbuat untuk mengubah kebijakan tersebut. Jangan sampai mahasiswa hanya cuek saja atau bahkan tidak tahu menahu mengenai keadaan kampusnya sendiri. Diharapkan kepekaan terhadap kondisi kampus untuk selalu diasah. Karena mahasiswalah yang paling berperan dan memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan di lingkungan kampus. Kalau bukan mahasiswanya lantas siapa lagi….?????HIDUP MAHASISWA….!!!!
"Tujuh golongan yang akan mendapat kan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya…(disebutkan di antaranya), "Dan seseorang yang hatinya senantiasa terpaut dengan masjid." (Muttafaq 'alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar